Jika dalam proses verifikasi ditemukan dokumen yang belum memenuhi kelengkapan, KPU RI memberikan kesempatan bagi pasangan calon maupun tim mereka untuk menyusun dokumen perbaikan pada tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
RUANGPOLITIK.COM – Tim pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, menyampaikan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10) dan diumumkan lengkap oleh pihak KPU.
“Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Pasangan Prabowo-Gibran akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi oleh KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (26/10).
Selain itu, KPU RI juga akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari tersebut.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan dokumen yang belum memenuhi kelengkapan, KPU RI memberikan kesempatan bagi pasangan calon maupun tim mereka untuk menyusun dokumen perbaikan pada tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan akan kembali diverifikasi sampai 2 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 November 2023.
Jika dokumen tetap tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti pada tanggal 8 November 2023.
Calon pengganti tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan verifikasi dokumen persyaratan hingga 12 November 2023 oleh KPU RI.
KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)