Kiprah Gibran Rakabuming dalam kontestasi politik pun baru seumur jagung. Mulanya, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dikenal sebagai pebisnis. Beberapa bisnisnya di antaranya yaitu katering Chilli Pari dan Markobar.
RUANGPOLITIK.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan segera mendaftar ke KPU sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto, Rabu (25/10) pagi ini.
Nama Gibran diumumkan setelah pertemuan para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada akhir pekan lalu.
Namun, orang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres selama punya pengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Kiprah Gibran Rakabuming dalam kontestasi politik pun baru seumur jagung. Mulanya, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dikenal sebagai pebisnis. Beberapa bisnisnya di antaranya yaitu katering Chilli Pari dan Markobar.
Gibran kemudian beralih menjadi politisi dengan menjadi anggota PDI Perjuangan (PDIP). Pada Pilkada 2020, Gibran mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dari PDIP bersama Teguh Prakosa. Pasangan itu berhasil menjadi pemenang Pilkada 2020 dengan total suara 86,5 persen.
Gibran dilantik menjadi Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021. Selama menjabat, beberapa hal yang sempat dilakukan Gibran yaitu melakukan pembangunan Masjid Sheikh Zayed yang dikenal sebagai ikon masjid di Solo.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987 itu juga melakukan revitalisasi untuk sejumlah pasar, bangunan budaya, hingga taman. Sebut saja Lokananta, Solo Technopark, Taman Balekambang, hingga Pasar Legi dan Pasar Malam Ngarsopuro.
Kota Solo juga dipercaya menjadi tuan rumah untuk berbagai ajang, seperti Kualifikasi Piala Asia U-23 2024 hingga Piala Dunia U-17.
Namun, perjalanan Gibran menuju kursi Wali Kota Solo sejak awal juga menuai perdebatan. Salah satu kritik datang dari politisi senior PDIP Panda Nababan. Ia menyebut Gibran bisa maju pencalonan Wali Kota Solo di Pilkada 2020 berkat cawe-cawe Jokowi.
Panda juga mengungkit perlakuan istimewa yang diberikan PDIP kepada Gibran. Gibran menggeser Achmad Purnomo yang saat itu sudah diusulkan DPC Solo ke DPP PDIP untuk maju di Pilkada 2020.
Tak hanya itu, menurut Panda, di peraturan internal PDIP, seseorang hanya bisa menjadi calon kepala daerah jika sudah menjadi kader PDIP minimal dua tahun. Sementara Gibran saat itu baru mendaftar di PDIP beberapa bulan sebelum Pilkada Solo
Gibran menegaskan statusnya sebagai anak presiden tidak serta-merta menjadikannya Wali Kota Solo. Ia tetap harus mendapat dukungan dari masyarakat untuk memenangi pilkada.
Kini, Gibran melenggang menuju Pilpres 2024. Ia mendampingi Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.
Sementara itu, PDIP telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)