• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

by Ruang Politik
in Kilas Update
423 17
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Ist

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini concern terhadap persoalan pemilu.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pilpres.

Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.

RelatedPosts

Program “DAHSYAT” Atasi Ancaman Stunting Dengan Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Gizi 

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

Wawako Zulmaeta Pimpin Rapat TKD

“Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan,” ujar hakim konstitusi yang juga merupakan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini concern terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan sembilan hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion,” ungkap dia.

“Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” tambah Enny.

Enny mengatakan sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, tutur dia, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK.

“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang masuk di sini,” ungkap Enny.

Diketahui, MK sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.

Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai dari meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 35 tahun; meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan ada juga yang meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun.

MK umumnya menolak uji materi tersebut karena menilai penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.

Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai wali kota Solo.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: MKUsia Capres
Previous Post

Jokowi Mengangguk, Sinyal Demokrat Masuk Kabinet

Next Post

Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK atas Syahrul Yasin Limpo

Ruang Politik

Next Post
Kevin Egananta, ajudan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 13 Oktober 2023./Ist

Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK atas Syahrul Yasin Limpo

Recommended

Program “DAHSYAT” Atasi Ancaman Stunting Dengan Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Gizi 

Program “DAHSYAT” Atasi Ancaman Stunting Dengan Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Gizi 

1 jam ago
GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

GOW Gerak Langkah Nyata di Hari Kartini

16 jam ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive