Selain itu, ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara
RUANGPOLITIK.COM – Sementara itu organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan hari ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Firli sebagai penegak hukum pasti memahami setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut.
“ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat.
Selain itu, ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
“Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya,” kata Kurnia.
“Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli,” imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Kurnia, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10).
Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)