Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.
RUANGPOLITIK.COM – Ratusan Gen Z di Kabupaten Gresik mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Tasyakuran dan doa bersama ini diselenggarakan oleh ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin (16/10/2023).
Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan, Buyung Anugrah Ilmawan, menyatakan bahwa tasyakuran dan doa bersama ini merupakan ekspresi rasa syukur atas keputusan MK terkait persyaratan usia capres dan Cawapres yang minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.
“Kami merasa bersyukur atas putusan MK mengenai persyaratan usia Capres dan Cawapres. Ini adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Buyung kepada media, Senin (16/10/2023).
Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.
“Generasi muda juga memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia, terutama bagi para pemuda yang sudah memiliki pengalaman sukses dalam memimpin daerah,” tambahnya.
Buyung berharap bahwa pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka akan terpilih sebagai calon wakil presiden. Dengan modal pengalaman dan kesuksesannya dalam memimpin Kota Solo, ia diyakini layak untuk terlibat dalam politik nasional.
“Mas Gibran telah membuktikan kesuksesannya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan mendorong kemajuan di sana. Kami berharap bahwa Mas Gibran akan terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” jelas Buyung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Gugatan ini mengusulkan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Oleh karena itu, kepala daerah yang berusia 40 tahun atau yang telah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, dengan penetapan pasangan calon akan digelar 13 November 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)