• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Ratusan Gen Z di Gresik Gelar Tasyakuran

by Ruang Politik
in Daerah
422 26
0
Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

RUANGPOLITIK.COM – Ratusan Gen Z di Kabupaten Gresik mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Tasyakuran dan doa bersama ini diselenggarakan oleh ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin (16/10/2023).

RelatedPosts

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan, Buyung Anugrah Ilmawan, menyatakan bahwa tasyakuran dan doa bersama ini merupakan ekspresi rasa syukur atas keputusan MK terkait persyaratan usia capres dan Cawapres yang minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Kami merasa bersyukur atas putusan MK mengenai persyaratan usia Capres dan Cawapres. Ini adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Buyung kepada media, Senin (16/10/2023).

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

“Generasi muda juga memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia, terutama bagi para pemuda yang sudah memiliki pengalaman sukses dalam memimpin daerah,” tambahnya.

Buyung berharap bahwa pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka akan terpilih sebagai calon wakil presiden. Dengan modal pengalaman dan kesuksesannya dalam memimpin Kota Solo, ia diyakini layak untuk terlibat dalam politik nasional.

“Mas Gibran telah membuktikan kesuksesannya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan mendorong kemajuan di sana. Kami berharap bahwa Mas Gibran akan terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” jelas Buyung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Gugatan ini mengusulkan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Oleh karena itu, kepala daerah yang berusia 40 tahun atau yang telah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, dengan penetapan pasangan calon akan digelar 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Gibran RakaMK
Previous Post

Dinilai Tak Konsisten Legislator Minta MK Dibubarkan

Next Post

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Ekstrem/Ist

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Recommended

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

23 jam ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive