Ivan menerangkan, kasus cek palsu tersebut kerap ditemukan oleh PPATK. Dia pun membeberkan modus yang kerap terjadi.
RUANGPOLITIK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga cek palsu. Di Cek yang diamankan KPK saat menggeledah rumah dinas SYL tersebut diketahui tercantum nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, nama Abdul Karim Daeng Tompo kerap melakukan penipuan. Cek yang diamankan KPK juga diduga palsu.
“Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ivan menerangkan, kasus cek palsu tersebut kerap ditemukan oleh PPATK. Dia pun membeberkan modus yang kerap terjadi.
“Modusnya adalah meminta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,” ujar Ivan.
“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan menemukan cek BCA senilai Rp 2 triliun ketika menggeledah rumah dinas SYL. Temuan cek itu menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. Meski begitu, Ali Fikri menekankan KPK masih perlu mengecek kebenaran dari bukti cek tersebut.
“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” imbuhnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)