• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Imbau Parpol Pengusung, Dokumen Capres-Cawapres Harus Lengkap

by Ruang Politik
in Nasional
443 5
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU memberikan rentang waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang berlangsung dari 19 hingga 24 Oktober 2023.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan peringatan kepada partai politik pengusung untuk memastikan kelengkapan dokumen saat mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan.

“Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin (16/10).

RelatedPosts

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

“Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.

KPU memberikan rentang waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang berlangsung dari 19 hingga 24 Oktober 2023. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto, dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan,” kata Idham.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2023. Prosedur ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi dan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CapresCawapresKPU
Previous Post

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

Next Post

Kejagung: Tidak Ada Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Penanganan Kasus BTS 4G

Ruang Politik

Next Post
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Kejagung: Tidak Ada Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Penanganan Kasus BTS 4G

Recommended

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

2 hari ago
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

3 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive