• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

BEM SI Sebut Keputusan MK Syarat Capres Cawapres 2024 Inkonsisten dan Politis

by Ruang Politik
in Nasional
430 13
0
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). /Ist

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). /Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mereka menganggap keputusan ini inkonsisten dan memiliki unsur politis. Oleh karena itu, mereka memberikan rekomendasi kebijakan kepada MK.

RUANGPOLITIK.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10/2023).

“Kami menyatakan rasa kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian tentang usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator BEM Seluruh Indonesia, Ahmad Nurhadi saat melakukan orasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Mereka menganggap keputusan ini inkonsisten dan memiliki unsur politis. Oleh karena itu, mereka memberikan rekomendasi kebijakan kepada MK.

Pertama, para hakim MK perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk menjaga independensi dan integritas. Kedua, majelis MK harus bertindak tegas dalam menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada pelanggar serta harus mempertimbangkan secara hati-hati untuk tidak memutuskan perkara yang terkait dengan isu kebijakan hukum yang terbuka.

Mereka juga melihat bahwa putusan ini adalah kemunduran dalam reformasi. Mereka mengaitkannya dengan peristiwa tahun 1998, ketika demokrasi Indonesia terguncang oleh rezim Soeharto.

“Kami melihat bahwa keputusan hari ini adalah kemunduran dalam reformasi, di mana kita semua tahu bahwa mahasiswa dan aktivis seluruh Indonesia pada tahun 1998 melihat demokrasi mereka terancam oleh Keluarga Cendana. Hari ini, kita melihat fenomena yang serupa, yaitu munculnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo,” kata Ketua BEM UNNES Semarang, Fajar Rahmat Sidik.

Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam gerakan penolakan. Mereka berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 20 Oktober 2023 mendatang.

“Jangan gunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan, dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengubah hukum sesuai kehendaknya. Gelombang penolakan harus segera ditingkatkan, seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam perlawanan,” tambah Ketua BEM UI, Melki Sedekhuang.

“Ikutilah aksi di jalan pada 20 Oktober 2023. Cukup sudah dengan penindasan, sudah saatnya kita bersuara dan melawan,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BEM SIMK
Previous Post

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/Ist

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

Recommended

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

23 jam ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive