• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
24 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

BEM SI Sebut Keputusan MK Syarat Capres Cawapres 2024 Inkonsisten dan Politis

by Ruang Politik
in Nasional
425 13
0
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). /Ist

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). /Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mereka menganggap keputusan ini inkonsisten dan memiliki unsur politis. Oleh karena itu, mereka memberikan rekomendasi kebijakan kepada MK.

RUANGPOLITIK.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10/2023).

“Kami menyatakan rasa kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian tentang usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator BEM Seluruh Indonesia, Ahmad Nurhadi saat melakukan orasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Mereka menganggap keputusan ini inkonsisten dan memiliki unsur politis. Oleh karena itu, mereka memberikan rekomendasi kebijakan kepada MK.

Pertama, para hakim MK perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk menjaga independensi dan integritas. Kedua, majelis MK harus bertindak tegas dalam menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada pelanggar serta harus mempertimbangkan secara hati-hati untuk tidak memutuskan perkara yang terkait dengan isu kebijakan hukum yang terbuka.

Mereka juga melihat bahwa putusan ini adalah kemunduran dalam reformasi. Mereka mengaitkannya dengan peristiwa tahun 1998, ketika demokrasi Indonesia terguncang oleh rezim Soeharto.

“Kami melihat bahwa keputusan hari ini adalah kemunduran dalam reformasi, di mana kita semua tahu bahwa mahasiswa dan aktivis seluruh Indonesia pada tahun 1998 melihat demokrasi mereka terancam oleh Keluarga Cendana. Hari ini, kita melihat fenomena yang serupa, yaitu munculnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo,” kata Ketua BEM UNNES Semarang, Fajar Rahmat Sidik.

Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam gerakan penolakan. Mereka berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 20 Oktober 2023 mendatang.

“Jangan gunakan hukum untuk mempertahankan kekuasaan, dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengubah hukum sesuai kehendaknya. Gelombang penolakan harus segera ditingkatkan, seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam perlawanan,” tambah Ketua BEM UI, Melki Sedekhuang.

“Ikutilah aksi di jalan pada 20 Oktober 2023. Cukup sudah dengan penindasan, sudah saatnya kita bersuara dan melawan,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BEM SIMK
Previous Post

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/Ist

Wakil Ketua MPR RI Soroti Perbedaan Sikap Hakim dalam Putusan MK

Recommended

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

11 jam ago
Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

11 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive