Dugaan korupsi importasi gula di Kemendag menjadi salah satu dari tiga kasus baru yang disidik oleh Jampidsus setelah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 – 2023 di lembaga tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (9/10).
Kedua saksi yang diperiksa, Kepala Biro Hukum Kemendag (berinisial SH) dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag (berinisial NMKD), diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan untuk mendukung penyidikan.
Dugaan korupsi importasi gula di Kemendag menjadi salah satu dari tiga kasus baru yang disidik oleh Jampidsus setelah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional yang melibatkan izin impor yang diduga melebihi batas kuota maksimal.
Sementara penyidikan masih berlangsung, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengatakan, “Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.”
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup, seperti penggeledahan di Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Selain itu, mereka menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait peristiwa pidana.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)