Apabila diproyeksikan transaksi LNG CCL hingga akhir tahun 2030, Pertamina akan memperoleh keuntungan mencapai USD218.670.596 atau setara dengan Rp3,411 triliun.
RUANGPOLITIK.COM – Berdasarkan dokumen transaksi portofolio impor LNG Pertamina dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat, sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2023, terbukti Pertamina telah dan akan meraup keuntungan bersih total sebesar USD91.159.109 atau setara dengan Rp1,422 triliun (kurs 1 USD = Rp 15,600).
Pasalnya, hingga akhir September 2023 saja, Pertamina sudah menikmati keuntungan bersih sekitar USD89.542.196 atau setara dengan Rp 1,396 triliun.
Apabila diproyeksikan transaksi LNG CCL hingga akhir tahun 2030, Pertamina akan memperoleh keuntungan mencapai USD218.670.596 atau setara dengan Rp3,411 triliun.
“Oleh sebab itu, sungguh mengherankan dan menjadi pertanyaan besar dari mana perhitungan angka kerugian negara bisa mencapai USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun akibat Pertamina melakukan transaksi dengan CCL, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada 19 September 2023, ketika akan menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, pada Selasa (10/10/2023) di Pekanbaru.
“Selain itu, kontrak LNG antara Pertamina dengan CCL berlangsung dari tahun 2019 hingga tahun 2040. Apakah yang dihitung oleh KPK hanya waktu kerugian saja? Bagaimana dengan keuntungan yang cukup besar yang sudah dinikmati Pertamina setelah pandemi Covid-19 sejak tahun 2022 hingga ke depan?” tanyakan Hengki.
Dikatakan Hengki, memang Pertamina sempat mengalami kerugian ketika pandemi Covid-19 melanda dunia mulai dari Maret 2020 hingga akhir tahun 2021. Adapun total kerugian saat itu dalam jangka waktu dua tahun adalah sebesar USD 107.160.011.
“Mengingat Pertamina ketika pertama kali menerima kargo LNG dari CCL pada tahun 2019 telah meraih keuntungan sebesar USD2.138.136, maka saldo kerugian Pertamina pada akhir tahun 2021 secara kumulatif menjadi USD105.021.875 juta,” lanjut Hengki.
Namun, menurut Hengki, kerugian tersebut bersumber dari produk Sale Purchase Agreement (SPA) pada 20 Maret 2015 oleh Dwi Sucipto, sebab SPA 2013 dan 2014 di era Karen telah diamendemen dan tidak lagi berlaku.
Seharusnya, kata Hengki, melalui proses bisnis yang sehat, kerugian tersebut sebenarnya bisa diminimalkan apabila direksi Pertamina pada 18 Oktober 2018 bertindak profesional dan mampu menyelesaikan kesepakatan penjualan LNG CCL dengan Trafigura. Namun, alih-alih mengurangi kerugian, justru terjadi potensi kerugian bagi Pertamina sebesar USD41,7 juta.
“Jika merujuk data notulen exit meeting audit atas neraca gas dan portofolio bisnis LNG PT Pertamina pada April 2020, muncul total angka kerugian mencapai USD145.747.500 juta, akibat harga pasar LNG hanya sekitar USD3,49 per MMBTU,” beber Hengki.
Adapun kerugian itu, tambah Hengki, berasal dari kontrak Pertamina dengan perusahaan Total Prancis (4 kargo) sebesar USD61.224.000, Corpus Christi USA (5 kargo) sebesar USD39.652.500, Woodside Ltd Australia (2 kargo) sebesar USD 22.530.000 dan dari Eni Muara Bakau (2 kargo) sebesar USD22.341.000.
“Dari data exit meeting tersebut terungkap bahwa harga beli LNG Pertamina dari Corpus Christi merupakan harga paling murah, yaitu USD6,33 per MMBTU jika dibandingkan dengan harga beli Pertamina dari Total USD8,59 per MMBTU, dengan Woodside USD7,25 per MMBTU, dengan Eni Muara Bakau USD7,21 per MMBTU dan IDD Bangka USD7,21 per MMBTU,” ungkap Hengki.
Maka, menurut Hengki, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti bahwa kebijakan Dewan Direksi Pertamina di masa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina, justru memberikan kontribusi keuntungan terbesar bagi Pertamina dan negara.
Terlebih, jika dilihat dari perspektif ketahanan energi nasional jangka panjang, Pertamina telah berhasil memiliki portofolio LNG di luar negeri yang sangat menguntungkan hingga akhir 2040.
“Maka wajar dan benar jika Karen Agustiawan melakukan perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan tersangka dan menahan dirinya, padahal tindakan yang dilakukan secara kolektif kolegial dan mencerminkan praktik terbaik bagi PT Pertamina terbukti telah memberikan keuntungan besar bagi negara,” pungkas Hengki.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)