• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Cak Imin, Mahfud MD: Kayaknya Sih Enggak Mungkin Jadi Tersangka

by Ruang Politik
in Nasional
434 13
0
Mahfud MD membeberkan hasil 'nguping' informasi dari internal KPK terkait kasus di Kemnakertrans yang belakangan menyeret Cak Imin jadi saksi./Antara

Mahfud MD membeberkan hasil 'nguping' informasi dari internal KPK terkait kasus di Kemnakertrans yang belakangan menyeret Cak Imin jadi saksi./Antara

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud mengatakan pemerintah memiliki dua institusi lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

RUANGPOLITIK.COM – Menko Polhukam Mahfud MD yakin Ketua Umum PKB sekaligus bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemnakertrans.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pertanyaan wartawan yang bertanya soal informasi status Cak Imin akan dinaikkan menjadi tersangka. Mahfud lantas bertanya balik mengenai informasi tersebut.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Itu ada informasi gitu ya? Informasi tentang Cak Imin mau jadi tersangka?” ujar Mahfud saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman MK dengan Kemenko Polhukam di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (3/10).

“Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin itu tidak menjadi tersangka ya karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka. Itu satu. Tetapi itu KPK ya punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga,” jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, namun bukan bagian dari kabinet.

Mahfud mengatakan pemerintah memiliki dua institusi lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia pun menyinggung soal kebijakan pemerintah terkait Kejagung dan Kepolisian menunda terlebih dahulu penanganan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik yang akan menjadi calon kontestasi di pemilu mendatang. Hal itu dilakukan untuk kemanfaatan hukum dan demi pemilu yang lancar dan bermartabat.

Menurut Mahfud, KPK memiliki kebijakannya sendiri. Oleh karenanya, Mahfud mengaku tidak bisa ikut campur.

“Karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut menghimbau. Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya ndak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masa lalu tersangka baru susulan. Mustinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” katanya.

Lembaga antirasuah telah memeriksa Cak Imin sebagai saksi pada Kamis (7/9) lalu. KPK mengaku menanyakan Cak Imin terkait program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012. Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2012 silam.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” sambung Ali.

Menurut Ali, keterangan Cak Imin sangat penting guna membuat terang dan jelas konstruksi perkara.

“Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Di sisi lain, Cak Imin menyatakan telah menjelaskan semua yang ia tahu dan dengar untuk membantu KPK menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” jelas Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik. Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK sudah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi pada Senin (4/9) dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung, Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Cak IminMahfud MD
Previous Post

Digadang Jadi Tersangka KPK, SYL Kena Prostat di Eropa

Next Post

Gempa Magnitudo 4,8 di Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Gempa/Ist

Gempa Magnitudo 4,8 di Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

2 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive