Jika para pedagang berjualan online, ia menyebut prospek mereka akan lebih bagus.
RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah melarang media sosial digunakan untuk berjualan. Hal itu tertuang melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Hal tersebut dikritik eks Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring. Ia mengatakan krbijakan tersebut konyol.
“Kalau jualan via medsos jadi dilarang, ini merupakan kebijakan konyol,” ujar Tifatul Sembiring melalui unggahannya di X, Jumat (29/9/2023).
Alih-alih melarang, ia mengatakan mestinya pemerintah menggencarkan kiterasi digital pada pedagang.
“Mestinya pemerintah menggalakkan literasi digital, kepada pedagang dan sebagainya. Apa itu digital marketing, market place,” ujarnya.
“Lah orang asing aja dibiarin, kok rakyatnya yang beralih ke online dilarang,” tambahnya.
Jika para pedagang berjualan online, ia menyebut prospek mereka akan lebih bagus.
“Justru para pedagang itu hrs diajari berdagang online, produk lokal juga bisa dipasarkan lewat online. Malah punya 2 kekuatan, punya toko offlline dan punya toko online,” jelasnya.
Anggota Majelis Syura PKS itu mengatakan, kini semua orang melihat telepon genggamnya. Melakukan pembelian melalui telepon grnggamnya.
“Ke mana-mana coba lihat, orang terpaku kpd gadgetnya. Memang ekonomi digital begitu, ditumpangi bukan dilawan,” pubgkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)