• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecuali PKS, Fraksi di DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna

by Ruang Politik
in Nasional
424 17
0
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) menyerahkan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) disaksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022./Ist

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) menyerahkan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) disaksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022./Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

RUANGPOLITIK.COM – DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi setuju agar revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna, meskipun Fraksi Demokrat setuju dengan catatan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU IKN dibawa ke paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DPD, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Otorita IKN di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian telah sepakat untuk melanjutkannya ke tingkat kedua kecuali dari PKS,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua panja (panitia kerja) pembahasan revisi UU IKN Junimart Girsang mengungkapkan pihaknya menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Isu-isu pokok tersebut, antara lain klaster terkait pertanahan, klaster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan klaster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi UU IKN di antaranya ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11).

Kemudian, diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 15A. Di antara dua pasal, yakni Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 16A. Ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan Pasal 24 diubah. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan dua paal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.

Selain itu, ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 diubah, dan ketentuan Pasal 36 diubah. Lalu, di antara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan dua pasal yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut, pada 18 September 2023, panja RUU perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIPKS
Previous Post

Menkeu Sebut Uang Pensiunan ASN Naik 12% pada 2024

Next Post

Karen: Dahlan Iskan Tahu Pengadaan LNG di Pertamina

Ruang Politik

Next Post
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023./Ist

Karen: Dahlan Iskan Tahu Pengadaan LNG di Pertamina

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

6 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive