Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Lukas Enembe Pindahkan Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

by Ruang Politik
in Nasional
424 17
0
Lukas Enembe./Antara

Lukas Enembe./Antara

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, KPK juga sempat memeriksa wiraswasta, Agus Gunawan sebagai saksi untuk kasus Lukas Enembe. Saat pemeriksaan, KPK mencecar Agus soal dugaan penukaran uang ke dalam bentuk valas.

RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memindahkan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah lewat jalur udara menggunakan jet pribadi.

Dugaan ini didalami KPK saat memeriksa pramugari, Selvi Purnama Sari sebagai saksi, Jumat (25/8/2023).

RelatedPosts

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

KPK menduga, uang tunai puluhan miliar rupiah itu punya kaitan dengan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Lukas Enembe. Selvi selaku saksi diduga mengetahui soal adanya perpindahan uang lewat jalur udara tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).

Selain itu, KPK juga sempat memeriksa wiraswasta, Agus Gunawan sebagai saksi untuk kasus Lukas Enembe. Saat pemeriksaan, KPK mencecar Agus soal dugaan penukaran uang ke dalam bentuk valas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” ungkap Ali Fikri.

Kini, Lukas Enembe tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

Dasco Ungkap Gerindra Tidak Pernah Berusaha Pisahkan Jokowi dengan Megawati

Next Post

KPK Endus Dugaan Cuci Uang Korupsi Lukas Enembe untuk Beli Jet Pribadi

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi KPK/Ist

KPK Endus Dugaan Cuci Uang Korupsi Lukas Enembe untuk Beli Jet Pribadi

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election