RUANGPOLITIK.COM-Sebanyak 157 narapidana terosis (Napiter) mendapat remisi dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , 26 napiter diantaranya langsung bebas di HUT ke-78 Kemerdekaan .
“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Menurut Rika, narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” tuturnya.
Kemenkumham memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Dari total 175.510 yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 orang narapidana langsung bebas hari ini.
Lebih lanjut, Rika menyebut jumlah remisi bervariasi antara 1 bulan sampai yang paling banyak adalah 6 bulan. Remisi besar yang didapatkan sejumlah narapidana berarti narapidana tersebut sudah melalui masa tahanan yang cukup panjang.
Selain narapidana kasus terorisme, Rika juga menyebut ada 16 narapidana kasus korupsi dan 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapatkan remisi hari ini.
Sementara itu, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi sebagian berjumlah 2.120 dan narapidana kasus narkotika yang mendapat remisi sebagian berjumlah cukup banyak, yakni 87.479 orang.
“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” jelasnya.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)