• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Maqdir Ismail Siap Dikonfrontasi Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

by Ruang Politik
in Nasional
437 5
0
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang dilakukan oleh pengacara Maqdir Ismail./Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang dilakukan oleh pengacara Maqdir Ismail./Antara

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maqdir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan nanti, ia akan kembali mengutarakan bahwa uang yang diterima oleh kliennya berasal dari pihak swasta.

RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung bersiap untuk mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan uang sebesar Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (18/8/2023).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Terkait pemeriksaan ini, kuasa hukum Irwan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan apakah kliennya, Irwan Hermawan, dapat hadir dalam pemeriksaan karena saat ini Irwan berstatus sebagai terdakwa.

“Saya rencananya akan hadir, tetapi saya belum tahu apakah Pak Irwan dapat hadir atau tidak karena tentu masih memerlukan izin dari pengadilan,” ungkap Maqdir Ismail kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan nanti, ia akan kembali mengutarakan bahwa uang yang diterima oleh kliennya berasal dari pihak swasta.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut sebagai tindakan kooperatif terkait kasus BTS 4G Kominfo.

“Kami menyerahkan hal ini kepada Kejaksaan untuk mengembalikan apa yang diterima oleh Pak Irwan dan digunakan untuk tujuan lain,” tegas Maqdir.

“Sebagai tindakan kooperatif, sebelum tanggal 27, kami juga telah menyerahkan sejumlah Rp 8 miliar. Sejatinya, ini bukan masalah besar bagi kami,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyebutkan bahwa Irwan Hermawan diduga menerima total uang sebesar Rp 119 miliar dari proyek menara BTS 4G.

Selain memberikan uang dan fasilitas kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, terdakwa Irwan juga diduga memberikan uang kepada pihak lain terkait proyek tersebut.

Kasus ini mencakup pemberian uang senilai Rp 2,4 miliar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan BTS 4G Tahun 2021, Elvano Hatorangan. Selain itu, uang juga mengalir kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan jumlah 200.000 dolar Singapura, serta kepada pihak lain bernama Ferindi Mirza, dengan jumlah uang sebesar Rp 300 juta.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKejagung RIKorupsi
Previous Post

Penyidikan Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Next Post

PLTU Penyebab Polusi Udara, PLN Ditegur Erick Thohir

Ruang Politik

Next Post
Meneg BUMN Erick Thohir/Ist

PLTU Penyebab Polusi Udara, PLN Ditegur Erick Thohir

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

11 jam ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

11 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

2 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive