Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI oleh Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang tertuang dalam situs resmi Kemdikbud, berikut ini susunan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus
RUANGPOLITIK.COM —Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia akan memperingati HUT Kemerdekaan RI 2023 ke 78. Untuk memperingatinya, biasanya akan digelar upacara bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus. Lantas, apa saja susunan upacara 17 Agustus? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus ini harus dilaksanakan secara khidmat dan susunan upacara harus sesuai urutan. Adapun susunan upacara bendera 17 Agustus ini biasanya berbeda-beda sesuai instansi yang menyelenggarakan.
Lalu, apa saja kira-kira susunan upacara 17 Agustus? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini susunan upacara bendera 17 Agustus untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI yang yang dilansir dari situs Kemdikbud.
Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI oleh Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang tertuang dalam situs resmi Kemdikbud, berikut ini susunan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Pembina upacara di tempat upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan
pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Amanat pembina upacara;
Pembacaan do’a *);
Laporan pemimpin upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)