• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Aturan Hukumnya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
450 5
0
Ilustrasi pernikahan./Repro

Ilustrasi pernikahan./Repro

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.

RUANGPOLITIK.COM —Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai apakah boleh menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat peraturan hukum yang ada di Indonesia mengenai nikah beda agama.

Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama, mengakui nikah beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan. Namun, pernikahan ini memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi agar sah di mata hukum.

RelatedPosts

itel POWER 80 Diuji di Gunung Halimun Bersama Wanadri, Andalkan Ketahanan dan Ultra Link

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.

Selain izin agama, pasangan yang ingin menikah beda agama juga perlu menyampaikan surat pernyataan kepada instansi yang berwenang di wilayah tempat tinggal mereka. Surat pernyataan ini mencakup keputusan untuk nikah beda agama dan biasanya dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Syarat Sah Perkawinan
Aturan hukum nikah beda agama dapat merujuk pada persyaratan yang membuat pernikahan dianggap sah sebagaimana dijelaskan dalam UU Perkawinan:

1. Pernikahan dianggap sah jika dijalankan sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing individu.

2. Setiap pernikahan juga harus dicatat secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan Anda apakah boleh menikah dengan pasangan berbeda agama, pada dasarnya, undang-undang pernikahan di Indonesia belum secara tegas mengatur tentang nikah beda agama. Oleh karena itu, terdapat suatu kekosongan hukum dalam hal ini.

Syarat sah perkawinan adalah ketika pernikahan dijalankan sesuai dengan prinsip agama dan keyakinan pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini mengindikasikan bahwa UU Perkawinan mengandalkan pandangan dari agama masing-masing terkait dengan hukum nikah beda agama.

Apakah Diperbolehkan Menikah Beda Agama?
Dalam catatan sejarahnya, kelayakan nikah beda agama dapat dilihat melalui interpretasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986. Putusan ini mengulas bahwa kantor catatan sipil kala itu diizinkan untuk mendaftarkan nikah beda agama. Situasi ini timbul dari upaya pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita beragama Islam dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.

Dalam putusannya, MA memutuskan bahwa dengan mengajukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil, pasangan tersebut memilih agar pernikahannya tidak dijalankan sesuai dengan ajaran agama Islam. Untuk itu, status agama pemohon (Islam) tidak menjadi perhatian utama, sehingga kantor catatan sipil diperintahkan untuk mendaftarkan pernikahan tersebut sebagai hasil dari upaya pernikahan beda agama yang mereka lakukan.

Namun, dalam konteks sekarang, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Ketua MA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan arahan bagi hakim dalam menilai permohonan pencatatan pernikahan antar umat dengan keyakinan yang berbeda.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada panduan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diselenggarakan sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing, sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Pengadilan tidak akan menerima permohonan pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

Dengan demikian, pernikahan beda agama tidak bisa didaftarkan karena jika dilakukan melalui proses pengadilan, permohonan pencatatan pernikahan tersebut tidak akan diterima oleh hakim.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Beda AgamaKUAnikah
Previous Post

Paulus Tannos Ganti Identitas, KPK Ajukan Red Notice Baru

Next Post

KPK Ungkap Buronan E-KTP Paulus Tannos Sudah Jadi Warga Afrika Selatan

Ruang Politik

Next Post
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK/Ist

KPK Ungkap Buronan E-KTP Paulus Tannos Sudah Jadi Warga Afrika Selatan

Recommended

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

14 jam ago
Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

16 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive