Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

by Ruang Politik
in Nasional
438 4
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

RUANGPOLITIK.COM —Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah keluar dari penjara Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebab, Richard Eliezer mendapatkan program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Kini, status Richard telah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

“Per tanggal 4 Agustus 2023 kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan,” ujar Rika.

Dilansir laman Kemenkumham, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, kemudian telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 bulan, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Sidang vonis Richard digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BebasBharada EPN Selatan
Previous Post

Kasus Mapolresta Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI

Next Post

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Ruang Politik

Next Post
Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta/Ist

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Recommended

Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Jaksa Diminta Ajukan Banding

Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Jaksa Diminta Ajukan Banding

2 jam ago
DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

22 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election