Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

by Ruang Politik
in Nasional
438 4
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

RUANGPOLITIK.COM —Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah keluar dari penjara Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebab, Richard Eliezer mendapatkan program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Kini, status Richard telah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Per tanggal 4 Agustus 2023 kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Richard sebagai Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan,” ujar Rika.

Dilansir laman Kemenkumham, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, kemudian telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 bulan, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Sidang vonis Richard digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BebasBharada EPN Selatan
Previous Post

Kasus Mapolresta Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI

Next Post

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Ruang Politik

Next Post
Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta/Ist

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Recommended

Jelang PORWARPROV 2025 PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Uji Coba Pertandingan Biliard Bersama Pemko Payakumbuh

Jelang PORWARPROV 2025 PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Uji Coba Pertandingan Biliard Bersama Pemko Payakumbuh

22 jam ago
PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

6 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

2 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

3 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election