• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Batal Dihukum Mati, Kejagung: Terkait Ferdy Sambo Belum Terima Informasi Putusan Kasasi MA

by Ruang Politik
in Nasional
425 22
0
Terpidana Ferdy Sambo/Ist

Terpidana Ferdy Sambo/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketut menyatakan pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, agar bisa menentukan langkah selanjutnya setelah putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

RUANGPOLITIK.COM —Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi di Gedung MA, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Merespons potongan hukuman ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi kasusnya. Sebab Ketut menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu.

RelatedPosts

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

Pintu KRL INKA Bermasalah, Mufti Anam Minta Pengujian Diperketat Sebelum Digunakan

174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla, Obet Rumbruren Desak Pemerintah Perkuat Penanganan

Ketut menyatakan pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, agar bisa menentukan langkah selanjutnya setelah putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Adapun putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, dalam amar putusan, MA menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, majelis hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Perbaikan kualitas tindak pidana dan pidana ini membuat Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya dijatuhi hukuman mati dengan penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.

Vonis tiga terdakwa lain disunat
Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi keringanan vonis dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan, ajudan Sambo, Brigadir Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun disunat menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma’ruf dari sebelumya 15 tahun diringankan menjadi 10 tahun penjara.***

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Jauh sebelum sidang kasasi, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sempat menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 silam. Sambo melakukan banding karena tidak terima dengan vonis hukuman oleh majelis hahim PN Jaksel, tetapi pada akhirnya hakim memutuskan Ferdy Sambo tetap divonis mati.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ferdy Sambo CsKejagung RIMA
Previous Post

Bertemu Parlemen Brunei, Puan Maharani Dukung Peluang Investasi di Proyek IKN

Next Post

Buntut Pemilu Coblos Partai, Denny Indrayana Bakal Diperiksa Bareskrim

Ruang Politik

Next Post
Denny Indrayana: Ada Bocoran, Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka

Buntut Pemilu Coblos Partai, Denny Indrayana Bakal Diperiksa Bareskrim

Recommended

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

6 jam ago
KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Pengamat: Impor Beras Rugikan Petani, Padahal Indonesia Surplus Beras

Pengamat: Impor Beras Rugikan Petani, Padahal Indonesia Surplus Beras

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive