Dedi kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga akhirnya yang bersangkutan pun ditahan.
RUANGPOLITIK.COM —Aksi penggerudukan Kantor Polrestabes Medan oleh puluhan personel TNI berujung penahanan terhadap anggota Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Dedi bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, pada 5 Agustus lalu. Tujuan mereka untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan keluarga dari Dedi.
Buntut peristiwa ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang terlibat.
Sebab, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu tidak etis. Yudo juga menekankan tindakan prajurit tersebut bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.
Dedi kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga akhirnya yang bersangkutan pun ditahan.
“Betul sudah ditahan,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi, Selasa (8/8).
Kendati demikian, Julius belum menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan Dedi, apakah terkait pidana atau disiplin.
“Masih proses, setelah penyidikan maka ditentukan,” ucap dia.
Sebab, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu tidak etis. Yudo juga menekankan tindakan prajurit tersebut bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.
Dedi kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga akhirnya yang bersangkutan pun ditahan.
“Betul sudah ditahan,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi, Selasa (8/8).
Kendati demikian, Julius belum menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan Dedi, apakah terkait pidana atau disiplin.
“Masih proses, setelah penyidikan maka ditentukan,” ucap dia.
Tak hanya Dedi, belasan prajurit yang ikut bersama Dedi saat menggeruduk Mapolrestabes Medan turut diperiksa oleh Pomdam Bukit Barisan (Pomdam I/BB).
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian mengatakan mereka dimintai keterangan terkait peristiwa itu. Namun, ia belum membeberkan soal materi penyelidikan.
“Iya benar diperiksa. Siang ini ada 13 orang yang dimintai keterangan di Pomdam I/BB,” ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pengamat hukum juga meminta agar tindakan penggerudukan oleh anggota TNI aktif ke Mapolrestabes Medan perlu ditindak tegas. Jika tidak, maka akan terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai sikap anggota TNI menggeruduk itu tergolong tidak patut dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Menurutnya, tindakan prajurit TNI mendatangi markas kepolisian sama saja bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Saya tetap melihat tindakan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan itu sebagai bentuk arogansi, intimidatif (verbal) dan intervensi sekaligus,” kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menganggap penggerudukan yang dilakukan anggota TNI tak sesuai dengan profesionalisme dan asas kepatuhan. Oleh karena itu, patut ditindak tegas
Julius juga memandang penggerudukan oleh prajurit TNI sebagai obstruction of justice atau tindakan menghambat proses hukum.
Dia menjelaskan bahwa fungsi yang melekat di penyidik menganut prinsip pro justitia. Dengan demikian, segala bentuk gangguan, hambatan dan halangan yang diterima dapat dijerat dengan suatu tindak pidana.
“Mau itu dilakukan oknum TNI, mau oknum sipil, periksa itu semua,” kata Julius.
“Ini harus diperiksa juga oleh Puspom TNI. Ada pelanggaran terhadap profesional dan tupoksi. Harus ditindak tegas,” tambahnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)