• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

by Ruang Politik
in Nasional
411 27
0
Presiden Joko Widodo di Ecosperity Week 2023 di Sands Expo and Convention Center, Singapura, Rabu, 7 Juni 2023. /Instagram/@jokowi

Presiden Joko Widodo di Ecosperity Week 2023 di Sands Expo and Convention Center, Singapura, Rabu, 7 Juni 2023. /Instagram/@jokowi

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 2 beleid itu menyebut dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUANGPOLITIK.COM —Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Dengan ini, masa penanganan pandemi Covid-19 pun berakhir.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam salinan Perpres yang diterima RuPol, Sabtu (5/8/2023).

Pasal 2 beleid itu menyebut dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-18) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 2.

Setelah diterbitkannya perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2O2O dinyatakan tidak lagi berlaku.

Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Sementara obat dan vaksin Covid-19, disebutkan dalam beleid tersebut, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. Obat dan vaksin tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi beleid itu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19ebnedmiVaksin
Previous Post

Polisi Geledah Ponpes Al Zaytun Selama 6,5 Jam

Next Post

Demokrat: SBY Sudah Lama Endus soal Gugatan Usia Cawapres

Ruang Politik

Next Post
SBY dan Anas Urbaningrum/Ist

Demokrat: SBY Sudah Lama Endus soal Gugatan Usia Cawapres

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive