Mahfud menyebut ada kekhawatiran Panji akan menyulitkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadapnya. Hal itu menjadi alasan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023 mendatang.
RUANGPOLITIK.COM —Nasib Al Zaytun Indramayu dipertanyakan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Mahfud MD buka suara mengenai hal tersebut.
Mahfud MD menyatakan pesantren Al Zaytun akan diselamatkan di samping penyelidikan dugaan tindak pidana oleh sang pimpinan akan tetap dilanjutkan. Hal itu disampaikannya saat berada di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
“Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” ujarnya.
Terungkap alasan Panji Gumilang ditahan
Mahfud menyebut ada kekhawatiran Panji akan menyulitkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadapnya. Hal itu menjadi alasan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023 mendatang.
“Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Diketahui Panji dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Selain itu, pasal lainnya yang diduga dilanggar pria 77 tahun itu adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Dugaan yang dialamatkan padanya adalah mengajarkan ajaran sesat seperti menyampaikan bahwa saf salat bisa jemaah pria dan wanita bisa disejajarkan dalam satu baris. Ia juga diduga menyampaikan boleh zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang. Tak hanya itu, ia juga diduga menyebut akan mendirikan pesantren kristen dan mengaku dirinya beraliran komunisme.
Anwar Abbas siap damai dengan Panji Gumilang
Panji sebelumnya menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Anwar digugat untuk membayar ganti rugi Rp1 triliun. Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan nomor perkara nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Anwar Abbas menyebut siap melakukan perdamaian dengan Panji Gumilang tersebut. Ia bahkan secara terbuka menyatakan tidak ada syarat apapun untuk melakukan hal tersebut.
“Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran karena saya adalah orang yang cinta perdamaian. Tapi seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan saya juga siap oleh karena itu bagi saya terserah sahabat saya Panji Gumilang,” ujarnya.
“Kalau kita tergugat, jadi tidak ada syarat apa-apa. Jadi kalau beliau cabut gugatannya dua minggu yang akan datang saya tidak kesini lagi,” katanya melanjutkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)