Sedangkan terkait dengan adanya indikasi jual beli senpi dan terorisme, Benny belum dapat menjawab sebab masih dalam tahap pemeriksaan di Puslabfor.
RUANGPOLITIK.COM —Polres Bogor melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF. Gelar perkara ini turut dihadiri orang tua mendiang Bripda Ignatius.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan dari gelar perkara yang dilakukan pada hari ini senjata api yang menjadi barang bukti sudah diserahkan ke Puslabfor untuk dicek legalitasnya.
“Di sanalah nanti akan diperiksa, seandainya ada nomor seri tentunya dilacak itu produk mana dan sebagainya jadi kita harus menunggu sekarang sedang berproses,” jelas Benny Mamoto saat jumpa pers usai gelar perkara di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Sedangkan terkait dengan adanya indikasi jual beli senpi dan terorisme, Benny belum dapat menjawab sebab masih dalam tahap pemeriksaan di Puslabfor.
“Ini masih berproses, kami belum bisa menjawab,” tutur Benny.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Direskrimum Polda Jabar) Kombes Surawan mengatakan keberadaan senpi tengah dalam perkembangan lebih lanjut dari mana asal usulnya.
“Keberadaan senjata ini masih kita kembangkan lebih lanjut dari mana asal usulnya sehingga senjata itu bisa digunakan oleh tersangka,” jelas Surawan.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Rusun Aspol, Cikeas, Bogor Sabtu (22/7/2023) malam. Kasus ini bermula saat Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB. Saat berkumpul, mereka mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Saat ditunjukkan, senjata api ilegal tersebut belum memiliki peluru dalam magasin.
“Tersangka IMS lalu memasukkan senjata api tersebut ke dalam tas dan memasukkan magasin ke dalam tas,” ungkap Rio.
Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN, dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut seperti yang diakui oleh saksi AN dan AY. Ketika tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, secara tiba-tiba senjata api itu meletus dan mengenai leher Bripda IDF, tepat di bawah telinga sebelah kanan. Peluru kemudian menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri Bripda IDF.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)