Menurut Jajang, pihaknya merasa janggal dengan peristiwa senpi yang tiba-tiba meletus dan karena kelalaian. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri yang seharusnya sudah terlatih.
RUANGPOLITIK.COM —Keluarga menduga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF menjadi korban pembunuhan berencana terkait kasus polisi tembak polisi di Bogor.
Bripda Ignatius diketahui tewas tertembak senjata api (senpi) rakitan ilegal oleh rekannya Bripda IMS.
Keluarga Bripda Ignatius akan melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri.
“Kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke mabes juga rencananya kami akan buat LP versi kami. Kami menduga (Pasal) 340 pembunuhan berencana,” kata Jajang, kuasa hukum Bripda Ignatius saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Menurut Jajang, pihaknya merasa janggal dengan peristiwa senpi yang tiba-tiba meletus dan karena kelalaian. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri yang seharusnya sudah terlatih.
“Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, tidak bisa diterima kami seperti itu,” ucapnya.
“Makanya tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu, makanya kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” sambungnya.
Jajang mengatakan, salah satu tersangka menunjukan senpi ke kawan yang lain. Saat itu, magasin senpi tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada pelurunya.
“Tetapi kemudian dimasukan kembali ke dalam tas magasin itu dan ketika korban masuk kamar di situlah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan (Pasal) 340 itu, perencanaan itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Jajang belum memerinci kapan tepatnya pelaporan ke ke Bareskrim Polri akan dilakukan. Hal ini mengingat masih ada acara adat setelah 7 hati wafatnya Bripda Ignatius.
Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Rusun Aspol, Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) malam. Peristiwa ini bermula saat Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB. Saat berkumpul, mereka mengonsumsi minuman keras.
Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Saat ditunjukkan, senjata api ilegal tersebut belum memiliki peluru di dalam magasinnya.
“Tersangka IMS lalu memasukkan senjata api tersebut ke dalam tas dan memasukkan magasin ke dalam tas,” ungkap Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (28/7/2023).
Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN, dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut seperti yang diakui oleh saksi AN dan AY.
Secara tiba-tiba senjata api itu meletus saat IMS menunjukkannya kepada korban. Peluru senpi itu kemudian mengenai leher Bripda IDF, tepat di bawah telinga sebelah kanan dan menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri.
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan peristiwa itu berlangsung selama 3 menit. Saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 WIB.
“Perkiraan durasi kejadian dari masuk hingga keluarnya saksi adalah 3 menit 53 detik,” kata Rio.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)