Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, dari TKP peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, pukul 01.40 WIB itu.
RUANGPOLITIK.COM —Sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) telah disita polisi. Seluruh barbuk diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor.
Salah satu di antara bukti kasus ini ialah senjata api (senpi) hasil rakitan secara ilegal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan temuan pihaknya.
“Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal,” kata dia, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, dari TKP peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, pukul 01.40 WIB itu.
“Satu buah selongsong kaliber .45 ACP,” kata Ahmad Ramadhan lagi.
Masih dari keterangan Ramadhan, pihaknya telah mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti lainnya. Olah TKP selesai dilaksanakan Polres Bogor melibatkan unsur-unsur pendukung.
“Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri,” kata Ramadhan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, barang bukti berupa CCTV hingga barang lain. Adapun senjata api itu berjenis pistol rakitan non-organik.
“Satu buah proyektil peluru kaliber .45 ACP, handphone korban, handphone pelaku, handphone saksi, dan lain-lain,” kata Rio dalam jumpa pers yang sama.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Pistol diketahui meletus saat diambil Bripda IMS dari tas lalu mengenai bagian leher Bripda IDF. Bripda IDF tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku dalam Pengaruh Alkohol saat Tembak Korban
Bripda Ignatius Dwi Sirage (IDF) tertembak oleh sesama anggota polisi saat berada di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023 dini hari WIB.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang kini telah diamankan.
Adapun Bripda IDF, Bripka IG, dan Bripda IMS merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Bripda IDF. Salah satu tersangka, yakni Bripda IMS diketahui sempat menenggak minuman beralkohol atau miras sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata juru bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, Jumat, 28 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)