RUANGPOLITIK.COM-Menurut rencana Senin (31/7/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dalam OTT tersebut melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan KPK akan mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Senin pekan depan.
“Kita jadwalkan kalau hari Senin barangkali atau Selasa gitu, kalau pimpinan sudah lengkap semua. Ini kebetulan Pak Ketua lagi perjalanan dinas ke Manado,” kata Nawawi di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Nawawi mengatakan pertemuan itu akan dilakukan bila semua pimpinan KPK lengkap. Sementara saat ini, kata Nawawi, Ketua KPK Firli Bahuri tengah melakukan perjalanan dinas ke Manado.
“Kalau kita lengkap, lima-limanya, hari Senin (pertemuan dengan Panglima TNI),” ujar Nawawi.
Dalam konferensi pers Rabu (26/7/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Panglima TNI pekan depan nantinya turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas. Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.
“Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” katanya.
Alexander menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dengan TNI.
“Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan,” ucap Alex.
Keterlibatan Kabasarnas di Suap Proyek Basarnas
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:
Tersangka pemberi
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
- Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)