Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap di MA, KPK Ungkap Kode Jalur Atas, Jalur Bawah

by Ruang Politik
in Nasional
444 14
0
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan/Ist

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Heryanto dan Yosep meminta bantuan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk melobi Hasbi Hasan.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode jalur atas dan jalur bawah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kode itu digunakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan advokat Theodorus Yosep Parera agar kasasi jaksa dikabulkan dengan menyerahkan uang ke sejumlah pihak.

RelatedPosts

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

“Dari beberapa komunikasi antara HT (Heryanto Tanaka) dan TYP (Theodorus Yosep Parera), terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ungkap Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Heryanto dan Yosep meminta bantuan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk melobi Hasbi Hasan. Heryanto dan Yosep pun diminta memberikan menyiapkan uang dengan kode suntikan dana agar Dadan dan Hasbi Hasan membantu mengawal kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY (Dadan Tri Yudianto) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana,” jelasnya.

Firli menjelaskan Heryanto telah mentransfer uang sebanyak tujuh kali kepada Dadan dengan total jumlah Rp 11,2 miliar. Setelah menerima uang, Dadan kemudian membagi dan menyerahkan uang kepada Hasbi Hasan senilai Rp 3 miliar.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Firli.

“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli menambahkan.

Diketahui, KPK menjebloskan Sekretaris MA, Hasbi Hasan ke sel tahanan, Rabu (12/7/2023). Hasbi Hasan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Hasbi selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Dia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap Hasbi dalam rangka proses penyidikan kasus suap di MA.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus SuapKPKMA
Previous Post

Sandiaga Uno Punya Tugas Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Next Post

KPK Gali Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Saat Urus Perkara

Ruang Politik

Next Post
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan/Ist

KPK Gali Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Saat Urus Perkara

Recommended

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

2 hari ago
Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

6 hari ago

Trending

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

6 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

6 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

3 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election