Akan tetapi, belum ada informasi apapun mengenai detail perkara yang ditampilkan di situs tersebut. Baik penetapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lain sebagainya masih kosong.
RUANGPOLITIK.COM —Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Gugatan tersebut dilayangkan karena dia merasa dirugikan atas pernyataan Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pada Kamis, 6 Juli 2023.
“Penggugat: Abdussalam R. Panji Gumilang. Tergugat: Anwar Abbas,” kata informasi SIPP PN Jakpus, dikutip, Selasa, 11 Juli 2023.
Akan tetapi, belum ada informasi apapun mengenai detail perkara yang ditampilkan di situs tersebut. Baik penetapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lain sebagainya masih kosong.
Sementara itu, jadwal sidang pertama rencananya akan digelar pada Rabu, 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Persidangan akan dilaksanakan di ruang Ali Said.
‘Saya Komunis’ Berujung Gugatan Rp1 Triliun
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusi MUI sebesar Rp1 triliun. Sang Kuasa Hukum, Hendra Efendi menuturkan bahwa gugatan sebesar Rp1 triliun itu atas kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya.
Alasan Panji Gumilang menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis. Hal itu berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Oleh karena itu, pimpinan Al Zaytun tersebut merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut. Padahal, Hendra Efendi mengklaim ucapan ‘saya komunis’ yang dilontarkan Panji Gumilang adalah untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
Tamu dari China itu tidak menyatakan agama yang dianutnya, melainkan memberikan jawaban ‘saya komunis’. Jawaban itulah yang diklaim Panji Gumilang disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun.
Hendra Efendi menilai Anwar Abbas semestinya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan ‘saya komunis’ tersebut. Namun, pimpinan MUI itu dituding dengan sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Panji Gumilang pun mengerahkan tim penasihat hukumnya untuk menggugat Anwar Abbas dan MUI.
Anwar Abbas No Comment
Sementara itu, Anwar Abbas tampaknya enggan merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Al Zaytun terhadapnya. Dia hanya tertawa dan mengatakan ‘no comment’ terhadap gugatan sebesar Rp1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan merupakan fase kehidupan yang harus dilalui.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)