Sidang putusan banding Teddy Minahasa sedianya digelar PT DKI pada Rabu (21/6/2023) lalu. Namun, PT DKI menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa hari ini, Kamis (6/7/2023). Teddy Minahasa sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas perkara peredaran narkoba.
Sidang putusan banding Teddy Minahasa sedianya digelar PT DKI pada Rabu (21/6/2023) lalu. Namun, PT DKI menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (21/6/2023).
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)