Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 8
0
Kompol Chuck Putranto/Ist

Kompol Chuck Putranto/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia menyebut dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.

RUANGPOLITIK.COM —Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan terhadap anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan Chuck.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6).

Ia menyebut dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.

“Demosi satu tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Mahfud: Ponpes Al Zaytun Dievaluasi Secara Administratif

Next Post

SMRC: Erick, Sandi, dan AHY Unggul dalam Bursa Cawapres Pilihan Publik

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir & Sandiaga Uno/Ist

SMRC: Erick, Sandi, dan AHY Unggul dalam Bursa Cawapres Pilihan Publik

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

2 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election