Di Indonesia, katanya, keberadaan komune tak dilarang, selama kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai, Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren. Menurutnya, mirip negara yang memiliki aturan sendiri.
“Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara,” tutur Menko PMK seusai salat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu 28 Juni 2023.
Di sana, tuturnya, ada struktur, hierarki, dan regulasi yang sudah dibuat dengan sedemikian rupa.
“Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan,” paparnya.
Di Indonesia, katanya, keberadaan komune tak dilarang, selama kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Beri sanksi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta Pemerintah memberi sanksi terhadap penyelenggara atau pimpinan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu itu, bila ditemukan penyimpangan atau penyelenggaraan yang tak sesuai dengan undang-undang. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan permintaannya kepada Pemerintah bila tak ditemukan masalah di sana.
“Kalau memenang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di-clear-kan ke publik supayamasalah Al Zaytun ini tidak tersu menguras energi umat,” ucap dia di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk mengizinkan pondok pesantren itu dibuka atau ditutup. Pasalnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial.
Pelapor dilaporkan balik
Sebanyak 113 wali santri Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto, mengungkapkan alasan dilaporkannya Ken Setiawan.
“Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta,” tuturnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan. Dia juga tak membenarkan bahwa perbuatan yang salah bisa dihapis dengan uang tebusan.
“Denngan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” ujarnya menegaskan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)