Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri mengaku telah menaikkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Laporan itu bertalian dengan pernyataan Denny yang sempat mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu.
“Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan masih berproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (26/6).
Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Agus mengatakan saat ini polisi masih memerlukan keterangan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara. Ia menambahkan polisi juga mengusut dugaan perbuatan keonaran yang dilakukan Denny dalam kasus itu.
“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” katanya.
Selain itu, Agus juga mengaku sudah memerintahkan Brigjen Adi Vivid dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Denny yang merupakan pakar hukum tata negara itu dilaporkan atas dugaan atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan terhadap Denny dilayangkan buntut pernyataannya yang mengklaim dapat bocoran informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu dan mengembalikannya menjadi sistem proporsional tertutup.
Namun, pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/6), hakim MK menolak gugatan perubahan sistem pemilu dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)