Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri Rancang Aplikasi untuk Antisipasi Calo Sertifkat Mengemudi

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 4
0
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nantinya, aplikasi serupa akan dibuat untuk mencegah calo dalam penerbitan sertifikat. Yusri mengungkapkansaat ini pihaknya masih fokus mengkaji aturan terkait kewajiban syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM.

RUANGPOLITIK.COM —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merancang aplikasi untuk mengantisipasi calo dalam penerbitan sertifikat mengemudi.

Diketahui, sertifikat mengemudi akan menjadi syarat pembuatan SIM atau surat izin mengemudi.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

“Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo),” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan dikutip Jumat (23/6/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memberi contoh sistem electronic registration dan identification (ERI) yang merupakan sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Nantinya, aplikasi serupa akan dibuat untuk mencegah calo dalam penerbitan sertifikat. Yusri mengungkapkansaat ini pihaknya masih fokus mengkaji aturan terkait kewajiban syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM.

“Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pembuatan sertifkat tersebut harus dikontrol. Sebab, apabila sembarangan orang mengeluarkannya maka akan memberatkan masyarakat dalam membuat SIM.

“Tetapi sambil berjalan ini, instruktur-instrukturnya baru saja kita latih, oleh Korlantas ya. Karena kita harus nyambung, dia menguji, dia mengajarkan masyarakat dengan sekolah mengemudi tetapi kan harus nyambung dengan kita,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Korlantas Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM. Nantinya, masyarakat harus memiliki sertifikat mengemudi. Aturan itu tertuang dalam Undang-unang Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri Yunus dikutip Selasa (20/6/2023).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Panji Gumilang Akan Memenuhi Panggilan MUI dan Pemprov Jabar ke Gedung Sate

Next Post

Saat ke Defend ID, Prabowo Seketika Teringat Ibundanya

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dalam acara The 1st DEFEND ID’s Day di Hanggar PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Kamis (15/6/2023)/Antara

Saat ke Defend ID, Prabowo Seketika Teringat Ibundanya

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election