Ramadhan menambahkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia pun meminta publik untuk menunggu.
RUANGPOLITIK.COM —Kasus penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menemui titik terang. Polisi menyebut penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional.
“Kami mendapatkan informasi, sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan menambahkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia pun meminta publik untuk menunggu.
“Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan untuk belum bisa disampaikan,” kata dia.
“Artinya dalam rangka teknik ya, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Diketahui, pengontrak rumah jual ginjal Bekasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan organ ginjal yang dikirim ke Kamboja telah diamankan pihak kepolisian.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Nuraisyah. Ia mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan.
“Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian ada rencana buat penangkapan. Tetapi dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” kata Nuraisyah, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara terang terkait kasus tersebut. Twedi mengatakan, kasusnya telah ditangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum semua, yang punya hak kan polda, jadi silakan ke sana ya,” singkatnya, Selasa (20/6/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)