Setelah video oknum Kakam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut viral, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang segera melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap oknum Kakam tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Seorang kepala kampung (Kakam) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi viral di media sosial TikTok saat diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya.
Setelah video tersebut menjadi viral, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap kepala desa tersebut.
Dalam video berdurasi 15 detik yang viral di media sosial TikTok, seorang oknum Kakam di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial OI (50 tahun), terlihat sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama seorang rekannya.
Setelah video oknum Kakam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut viral, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang segera melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap oknum Kakam tersebut.
Dari hasil tes urine, oknum Kakam tersebut negatif mengandung narkoba. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa orang dalam video yang viral tersebut adalah OI. Pengambilan video terjadi pada tahun 2013 menggunakan kamera ponsel. Orang yang merekam video tersebut adalah rekannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap OI, video yang beredar di TikTok tersebut memang benar Kakam berinisial OI, dan hal tersebut juga diakui oleh yang bersangkutan.
“Kakam berinisial OI mengakui bahwa orang yang berada di video tersebut adalah dirinya,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023).
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan bahwa karena hasil tes urine terhadap Kakam berinisial O menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan narkotika di rumahnya saat dilakukan penggeledahan, maka Kakam tersebut langsung diberikan arahan secara khusus.
“Arahan yang diberikan kepada Kakam berinisial OI agar tidak mengulangi lagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang pernah dilakukannya pada tahun 2013,” jelas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Polisi melakukan penyergapan saat pelaku sedang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seorang pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 1 gram yang disimpan di saku celana.
Pelaku yang berusia 39 tahun ini tidak memberikan perlawanan dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulang Bawang. “Baru dua hari ini pak,” kata SU.
Menurut SU, dirinya terpaksa dan nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. “Uang untuk beli rokok dan jajan anak-anak pak,” ucap SU.
Pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)