Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, usul cuti bersama tanggal 28 Juni dan 30 Juni bukan semata-mata karena pemerintah mengakomodir saran dari Muhammadiyah.
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah meneken perubahan terhadap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Libur Idul Adha 2023 yang semula jatuh pada 29 Juni 2023, kini berlangsung selama 3 hari, dari 28-30 Juni 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata pengumuman yang tertulis dalam lampiran tersebut.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, usul cuti bersama tanggal 28 Juni dan 30 Juni bukan semata-mata karena pemerintah mengakomodir saran dari Muhammadiyah.
Lebih lanjut, pertimbangan terkait perpanjangan cuti bersama Idul Adha 2023 juga dilirik dari aspek waktu berkualitas (quality time) keluarga di masa libur sekolah, mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” tutur Menpan-RB.
“Kira-kira gitu. Jadi bukan semata-mata usulan dari teman-teman Muhammadiyah,” ucapnya.
Diharapkan setelah libur Idul Adha bertambah jadi 3 hari, aktivitas ekonomi daerah menunjukan pergerakan yang menguntungkan karena di masa libur panjang seperti ini, geliat masyarakat untuk berwisata lebih tinggi.
“Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” ujar dia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)