Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Melegalkan Pungli

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan membuat SIM (surat izin mengemudi) yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurutnya, jika dilihat sekilas, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.

Namun, kata Bambang, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru. “Kalau tidak dicermati, (kebijakan SIM wajib pakai sertifikat mengemudi) hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang Rukminto kepada awak media.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Gerak Cepat Beri Bantuan Buat Limapuluh Kota

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

“Izin itu tentunya tidak gratis sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Bambang meminta kepolisian melihat kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), bahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

Bahkan, Polri tidak bisa membuat kebijakan baru yang memunculkan biaya tambahan tanpa disertai landasan aturannya.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan itu diterapkan untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Yusri juga mengeklaim bahwa kebijakan itu adalah aturan lama yang kembali diaktifkan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

“(Calon pendaftar SIM) wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi poin nomor 3A dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Ada Pungli, KPK Langsung Ambil Langkah Penyelidikan

Next Post

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Ruang Politik

Next Post
Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Recommended

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

10 jam ago

Trending

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

3 hari ago

Popular

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election