Meluruskan kabar yang kadung simpang siur, Saldi mengatakan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif itu nyatanya baru dilakukan majelis hakim pada 5 Juni 2023. Sementara, Denny telah menyebarkan kabar putusan sistem pemilu proporsional tertutup oleh MK sejak Mei 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tak terima atas cuitan pendapat dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Saldi mengatakan pernyataan Denny telah menimbulkan kerugian bagi institusi MK.
Bukan hanya keliru, cuitan pakar Hukum Tata Negara itu menurut Saldi Isra telah menggiring persepsi publik untuk meyakini rentannya keamanan data di MK dan cara kerja yang tidak profesional.
“Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Meluruskan kabar yang kadung simpang siur, Saldi mengatakan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif itu nyatanya baru dilakukan majelis hakim pada 5 Juni 2023. Sementara, Denny telah menyebarkan kabar putusan sistem pemilu proporsional tertutup oleh MK sejak Mei 2023.
Bahkan, kata Saldi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023 belum ada posisi hakim baik menolak maupun mengabulkan gugatan. Saldi Isra memaparkan pembahasan intensif baru diselenggarakan pada 7 Juni 2023.
“Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi,” kata Saldi.
Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri. Dengan demikian posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
Menurutnya satu hakim konstitusi yang absen dalam RPH perlu digarisbawahi. “Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3,” tuturnya.
Respons Denny Indrayana Mendengar Putusan MK
Bertolak belakang dari pendapat Denny Indrayana, MK menolak PDIP sebagai pemohon, atas permintaan kembali diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup. Untuk itu pemilu tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg. Denny mengaku lega atas putusan tersebut.
“Kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat,” ujar Denny, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, 15 Juni 2023.
Dia menegaskan bahwa sikap kemarin bukanlah untuk memicu gaduh, melainkan untuk terus mengawal sistem pemilu sehingga makin baik dan makin demokratis.
“Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” ujarnya.
“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah, dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny lagi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)