Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Fadli Zon Singgung Hak dan Kebebasan Berekspresi

by Ruang Politik
in Round Up
424 13
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu juga menyebut MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Barat itu menyebut putusan MK tersebut merupakan kabar menggembirakan bagi demokrasi.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

KETUA Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). /Ist
Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). /Ist

“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kabar gembira bagi demokrasi kita, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fadli kepada awak media, Kamis (15/6).

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu juga menyebut MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

“Meskipun banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiel sistem pemilu ini, kita telah menyaksikan keputusannya yang meneguhkan sistem proporsional terbuka,” tuturnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/Ist
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/Is

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu menjelaskan apa pun sistem pemilu yang dipakai memang ada kekurangan. Namun, imbuh Fadli, ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan tetap terbuka melalui berbagai aspek.

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi,” ulasannya.

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Fadli menegaskan sebenarnya secara umum Indonesia sudah menganut sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Meski demikian, teknis pelaksanaannya pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2019 mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi.

Menurut Fadli, sistem proporsional terbuka merupakan hasil reformasi. Oleh karena itu, sistem tersebut harus dipertahankan.

“Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi/ Instagram
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Pada persidangan Kamis (15/6), MK menolak permohonan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Enam pemohon menganggap kata ‘terbuka’ dan ‘proporsional’ dalam ketentuan itu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Mereka tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat dan memohon MK menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup. Namun, MK menolak permohonan itu.

“Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIMKPemilu 2024
Previous Post

Pembangunan IKN Nusantara Gunakan Pengawas Asing, Ini Penjelasan Jokowi…

Next Post

Kaesang Pangarep yang menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi Wali Kota Depok pada 2024.

Ruang Politik

Next Post
Ketua DPC PDIP Depok, Hendrik Tangke Allo/Ist

Kaesang Pangarep yang menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi Wali Kota Depok pada 2024.

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

1 minggu ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election