• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KGB Cibir Denny Indrayana Pembohong, Layak Diproses Hukum

by Ruang Politik
in Kilas Update
445 5
0
Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu Bidang Politik (PP KGB) Ridwan Darmawan mendesak polisi memproses hukum Denny Indrayana karena telah menyebarkan berita bohong.

“Segera Polri mengusut tuntas cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK yang merubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini, MK memutus sebaliknya,” kata Ridwan, Kamis (15/6/2023).

RelatedPosts

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

Lanjutkan 2 Periode, Aspon Dedi Masih Menjadi Yang Terbaik

Resahkan Warga, Pencuri Pepaya di Mungka Diamankan Polsek Guguak, Satu Rekan Kabur

Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Menurut Ridwan, berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya. “Menyebarkan maksudnya menyampaikan pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik,” katanya.

Dikatakan, menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu, melainkan harus pada banyak orang atau umum. “Sesuai dengan frasa menyesatkan, berita bohong itu dapat memperdaya orang,” katanya.

Sifat memperdaya dari isi berita bohong yang disebarkan yang menyesatkan umum, ujar Ridwan, menimbulkan akibat kerugian konsumen yang melakukan transaksi elektronik.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud, tidak saja kerugian yang dapat dinilai uang, tetapi segala bentuk kerugian. Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.

“Jadi jelas ya, Denny telah menyebarkan berita bohong, maka kepolisian harus memprosesnya, apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah juga memerintahkannya,” katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menulis “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting”.

Cuitan Denny tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pihak termasuk SBY dan Mahfud MD.

Cuitan Denny kemudian memicu keresahan. Delapan parpol di DPR juga menggelar jumpa pers. DPR mengatakan, jika MK memutus permohonan terkait sistem pemilihan tertutup, maka DPR selaku legislatif pembentuk UU berdasarkan kewenangannya akan mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Faktanya, Kamis ini, MK telah menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilihan Umum 2024.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Denny IndrayanaKGBMK
Previous Post

Kapal Angkut Pengungsi Tenggelam di Yunani, 78 Mayat Ditemukan, Ratusan Masih Hilang

Next Post

Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK, Begini Respons NasDem…

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist

Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK, Begini Respons NasDem...

Recommended

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

11 jam ago
KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive