Jokowi memastikan bahwa Perpres Tukin yang sudah ditandatanganinya bakal merestui untuk cair 100 persen. Namun, ia berpesan kepada seluruh pegawai BPKP untuk hati-hati dalam pengawasan.
RUANGPOLITIK.COM —Tunjangan kinerja atau Tukin pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal cair 100 persen.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pencairan Tukin pegawai BPKP.
Hanya saja, Jokowi berpesan agar BPKP lebih berhati-hati melakukan pengawasan. Apalagi tukin sudah siap cair.
“Yang terakhir, yang seneng pasti banyak. Tadi Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP. Pak Presiden gimana Pak Perpresnya sudah selesai belum?,” kata Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu (14/6/2023).
Jokowi memastikan bahwa Perpres Tukin yang sudah ditandatanganinya bakal merestui untuk cair 100 persen. Namun, ia berpesan kepada seluruh pegawai BPKP untuk hati-hati dalam pengawasan.
Ia berpesan kepada BPKP untuk bisa mengawal dan mengawasi pemerintah daerah hingga pusat. Tentu saja tujuannya agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan APBD bisa produktif.
Pasalnya, sering ditemukan bahwa pembiayaan untuk hal konkret lebih sedikit dibandingkan dengan nilai honor hingga perjalanan dinas.
“Saya sampaikan sudah saya tanda-tangani. Jadi, 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong,” imbuhnya.
Meski demikian, Jokowi tidak menerangkan lebih detail soal Perpres yang ditandatanganinya termasuk berapa angka nominal tukin yang didapatkan oleh pegawai BPKP.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk aparatur negara.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
“Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)