RUANGPOLITIK.COM — Ketua Umum Corruption Investigation Commitee (CIC) Raden Bambang secara blak-blakan bicara soal kasus suap yang menyeret Sekretaris Makamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus PK 2 di MA sebesar Rp27 miliar dari Roby Karmoko yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap perkara hakim agung.
Ketua Umun CIC Raden Bambang.SS menegaskan dugaan aliran dana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut menerima sebagian dana itu, serta menerima suap dari Roby Karmoko senilai Rp27 miliar terkait perkara PK 2 Yantony di MA.
”Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, Roby Karmoko lalu menyerahkan uang kepada tersangka HH beberapa kali dengan total sekitar Rp27 Miliar,” tegas Raden Bambang, Senin (12/6/2023) kepada wartawan di Jakarta.
Ketua Umum CIC menambahkan sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Yantony kepada Roby Karmoko Rp27 miliar, lalu RK tersangka kepada HH sekitar bulan Juli hingga agustus 2022.
CIC meminta kepada KPK agar segera memanggil Roby Karmoko dan Yantony. CIC yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan turut menikmati uang Suap Rp27 Miliaran dari Roby Karmoko.
Ketua Umum CIC Raden Bambang mengungkapkan dugaan dana yang mengalir kepada Hasbi Hasan dari Roby Karmoko dinikmati HH yang kini sudah menjadi tersangka oleh pihak KPK.
“Untuk itu CIC minta KPK segera mengusut tuntas kasus suap Rp27 miliar terkait perkara PK 2 Yantony di MA dan segera mungkin memanggil Roby Karmoko,” pungkas Raden Bambang.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)