Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Bebas Masker Tak Berlaku di KRL

by Ruang Politik
in Nasional
406 31
0
Pemakaian Masker/Ilustrasi

Pemakaian Masker/Ilustrasi

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan pemerinntah yang mengizinkan untuk melepas masker di fasilitas publik rupanya tak berlaku di KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.

Pada beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan jika masyarakat boleh melepas masker di fasilitas publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan pada Sabtu, 9 Juni 2023.

RelatedPosts

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Idrus Marham Sebut Percepatan Pembayaran Kompenasai Energi Kebijakan Inovatif Bahlil

Legislator PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu

Aturan bebas masker tersebut selain berlaku di fasilitas publik, juga diterpakn untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bahkan, untuk kegiatan berskala besar.

Untuk transportasi publik, Transjakarta juga menerapkan aturan tersebut. Namun, tidak demikian dengan KRL.

“Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” kata manajer Humas PT KCI, Leza Arlan dikutip Pikiran-RuPol dari PMJ News.

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu. Bagi masyarakat yang sakit, masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas publik dan tetap menjaga jarak dari kerumunan.

Selain aturan mengenai penggunaan masker, dalam surat edaran tersebut Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi. Mereka menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis lengkap hingga booster kedua dan dosis keempat bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Masyarakat juga tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun cuci dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Sementara itu, di sisi pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19endemi
Previous Post

Bantah ​Denny Soal Lengsernya Suharso, Mardiono: Saya Lebih Banyak Bertemu Anies

Next Post

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Ruang Politik

Next Post
Polusi DKI Jakarta/Ist.

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Recommended

Pelantikan Eselon II di Balai Kota Payakumbuh, Forkopimda Banyak Tak Hadir, Ada Apa?

Pelantikan Eselon II di Balai Kota Payakumbuh, Forkopimda Banyak Tak Hadir, Ada Apa?

8 jam ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

1 hari ago

Trending

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

3 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

5 hari ago

Popular

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

4 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

3 hari ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election