• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Diujicobakan di 12 Rumah Sakit

by ruang politik
in Nasional
441 4
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sudah selesai. Terdapat 12 rumah sakit yang sudah siap.

“Sudah ada 12 RS yang siap dan menjadi uji coba,” kata Siti Nadia, Rabu (7/6/2023).

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

Kemudian untuk uji coba tahap dua dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Dr. Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).

Untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.

Supaya bisa menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.

EDITOR: Adi Kurniawan

(RuPol)

Tags: BPJSkelas rawat inap standarkemenkesKesehatankris
Previous Post

Proposal Pemerintah Soal Konflik Rusia-Ukraina Dinilai Cerminkan Rendahnya Wawasan dan Hukum Internasional

Next Post

Singgung Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia, PDIP: Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Harus Bebas

ruang politik

Next Post
Ilustrasi Ukraina dan Rusia. /Maxim Guchek/BelTA/Handout via Reuters

Singgung Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia, PDIP: Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Harus Bebas

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

22 jam ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

1 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

1 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive