Di lain sisi, KPK memastikan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe tetap berjalan.
RUANGPOLITIK.COM —Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (12/6/2023). Lukas akan disidang atas kasus suap dan gratifikasi.
“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).
Di lain sisi, KPK memastikan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe tetap berjalan.
“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan,” ungkapnya.
Ali menerangkan, kini KPK terus menelusuri aset-aset Lukas Enembe. Dia memastikan, penelusuran aset-aset tersebut akan KPK lakukan secara maksimal.
“Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.
Lukas Enembe segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, dia akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)