• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri Tegaskan Akan Bersikap Profesional Tangani Kasus Denny Indrayana

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 4
0
Denny Indrayana/Ist

Denny Indrayana/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

RUANGPOLITIK.COM —Polri memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana. Bagi Polri, semua kasus memiliki kedudukan yang sama sehingga harus diselesaikan sebaik mungkin.

“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (5/6).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

Pemko Payakumbuh Luncurkan Inovasi Gempita Bersama

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Menjadi Penggerak Nilai Kebangsaan

Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” jelasnya.

Laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.

Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.

Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny.

Saat dikonfirmasi JawaPos.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi. “Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” pungkas Denny.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKPolri
Previous Post

Viral Aksi Arogan Pengemudi Honda Freed di Bandung, Ngamuk hingga Tabrak Mobil Lain

Next Post

CIC Dampingi Sidang Perdana Sengketa Masyarakat Sakai dan PT. MWII

Ruang Politik

Next Post
CIC Dampingi Sidang Perdana Sengketa Masyarakat Sakai dan PT. MWII

CIC Dampingi Sidang Perdana Sengketa Masyarakat Sakai dan PT. MWII

Recommended

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

7 jam ago
Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive